Yogyakarta, UpdateKini – Keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari pabrik pengolahan kulit di Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, berujung pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Yogyakarta. Dari hasil peninjauan, DPRD meminta pengelola segera membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengelolaan limbah agar tidak terus mengganggu lingkungan sekitar.
Sidak digelar pada Kamis, (6/8/2026), menyusul pengaduan warga RW 12 dan RW 18 Prawirodirjan yang diterima DPRD beberapa hari sebelumnya. Peninjauan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta bersama manajemen perusahaan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Melansir laman DPRD Kota Yogyakarta, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro, mengatakan kondisi udara di sekitar pabrik saat sidak memang cukup mengganggu. Menurutnya, pengelolaan limbah harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya diperbaiki ketika muncul keluhan dari masyarakat.
“Kemarin Senin warga mengadu ke dewan karena merasa terganggu oleh bau tidak sedap dari pabrik. Setelah kami cek sekarang ini ternyata baunya tidak karuan. Jika tiap hari begini, warga bisa sesak napas,” ujar Wisnu.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawasi proses perbaikan. Apabila pada sidak berikutnya tidak ditemukan perubahan signifikan dan bau menyengat masih terjadi, DPRD siap merekomendasikan penghentian sementara operasional pabrik atau relokasi kegiatan usaha ke lokasi yang lebih sesuai.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengungkapkan pemeriksaan awal menemukan sejumlah persoalan teknis pada sistem pengolahan limbah. Di antaranya mesin aerator yang tidak berfungsi sehingga IPAL tidak bekerja optimal, adanya aliran limbah yang masuk ke saluran air hujan, serta kebocoran pada jaringan saluran limbah.
DLH akan menerjunkan tim teknis bersama ahli lingkungan dalam tiga hari ke depan untuk mengukur tingkat pencemaran dan mengevaluasi sistem pengolahan limbah perusahaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemberian rekomendasi resmi beserta tenggat waktu pelaksanaan perbaikan.
Di sisi lain, Direktur perusahaan, Amir, menyatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki seluruh fasilitas pengolahan limbah dan menargetkan perbaikan sistem IPAL serta penanganan sumber bau rampung paling lambat akhir Agustus 2026.
















