Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

Airlangga: Skema Ekspor Baru Cegah Under Invoicing dan Pelarian Devisa

×

Airlangga: Skema Ekspor Baru Cegah Under Invoicing dan Pelarian Devisa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan yang mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema baru tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis dan memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5).

Menurut Airlangga, kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme ekspor satu pintu dengan DSI sebagai BUMN ekspor. Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel.

Pada tahap awal, implementasi kebijakan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut merupakan kontributor penting ekspor nasional dengan nilai mencapai sekitar USD66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.

Pemerintah mencatat kontribusi ketiga komoditas tersebut turut menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Karena itu, penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor dinilai penting untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi yang dihasilkan sektor tersebut.

Mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan mengevaluasi masa transisi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI yang ditargetkan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2027.

Airlangga menegaskan pemerintah akan tetap menjaga kepastian berusaha selama proses transisi berlangsung. Arus barang, kontrak yang sedang berjalan, serta kepentingan mitra dagang internasional akan tetap diperhatikan agar iklim usaha dan kepercayaan pasar tetap terjaga.

“Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.