Scroll untuk baca artikel
BisnisRegional

APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut Baru untuk Kembangkan Proyek Karbon

×

APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut Baru untuk Kembangkan Proyek Karbon

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Pekanbaru, UpdateKini – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komite Daerah Riau mendorong para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai landasan dalam mengembangkan proyek penyerapan karbon di areal kerja masing-masing.

 

Dorongan tersebut disampaikan dalam Diskusi Perdagangan Karbon yang digelar APHI Komite Daerah Riau bersama platform teknologi iklim Fairatmos di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Diskusi bertajuk “Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH” itu bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi serta kapasitas teknis para pemegang PBPH di Riau.

 

Melalui forum tersebut, para pelaku usaha kehutanan didorong untuk segera mengembangkan proyek penyerapan karbon di area konsesi mereka sesuai koridor hukum terbaru.

 

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan nasional.

 

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca khusus di sektor kehutanan, sekaligus memberikan kepastian iklim usaha yang lebih sehat dan terarah dari tingkat daerah hingga pusat.

 

Muller menilai aturan baru itu juga menjadi pengakuan resmi bahwa fungsi hutan tidak lagi sebatas menghasilkan komoditas kayu konvensional, tetapi juga menghasilkan jasa lingkungan berupa serapan karbon yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

 

“Regulasi ini memberikan kepastian usaha yang lebih baik. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan, sekaligus memperoleh nilai tambah finansial dari upaya menjaga tutupan hutan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Meski demikian, Muller mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukan merupakan mekanisme bisnis yang sederhana. Implementasi proyek membutuhkan pemahaman regulasi yang matang, penyediaan data emisi yang kredibel, metodologi ilmiah yang tepat, serta kesiapan kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia.

 

Ia juga menyebut para pelaku usaha masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya tingginya biaya investasi awal, fluktuasi harga karbon internasional, akses pembiayaan hijau, hingga daya saing tata kelola karbon Indonesia.

 

Karena itu, melalui kolaborasi bersama Fairatmos, APHI Riau berkomitmen mendampingi anggotanya dalam pemetaan kesiapan lahan dan penguatan kapasitas teknis. APHI Riau juga berharap pemerintah memberikan dukungan melalui penyederhanaan sistem administrasi serta penyediaan akses pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan guna mendukung transisi menuju ekonomi hijau.