Jakarta, UpdateKini – Kiprah Joemarthine Chandra, SH, MH, C.Med dalam mengawal keterbukaan informasi publik memasuki babak baru. Setelah hampir satu dekade berkiprah di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, ia kini resmi mengemban amanah sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia periode 2026–2030.
Joemarthine dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid di Jakarta, Senin (3/8/2026). Pelantikan dilakukan atas nama Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.
Penugasan di tingkat nasional menjadi kelanjutan dari rekam jejak Joemarthine dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik di daerah. Ia menjabat sebagai Komisioner KI Sumatera Selatan periode 2020–2024, kemudian dipercaya memimpin sebagai Ketua KI Sumsel pada periode 2024–2028.
Selama memimpin KI Sumsel, Joemarthine dikenal mendorong badan publik agar tidak hanya memenuhi kewajiban administratif dalam keterbukaan informasi, tetapi juga membangun pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan penyelesaian sengketa informasi, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi.
Berbekal pengalaman tersebut, Joemarthine menyatakan siap berkontribusi memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional. Fokusnya mencakup peningkatan kualitas layanan informasi publik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan publik lainnya.
Pelantikannya menjadi bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan yang berlangsung secara terbuka. Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat pada 24–25 Juni 2026. Melalui mekanisme musyawarah mufakat, DPR menetapkan tujuh nama yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026 sebelum diterbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pelantikan.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang resmi dilantik yakni Handoko Agung Saputro, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Hafidhah, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Dengan amanah baru tersebut, Joemarthine diharapkan mampu membawa pengalaman yang diperolehnya di daerah untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
















