Scroll untuk baca artikel
KesehatanTeknologi

Lindungi Anak di Era Digital, Komdigi Wajibkan Platform Terapkan Safety by Design

×

Lindungi Anak di Era Digital, Komdigi Wajibkan Platform Terapkan Safety by Design

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya melindungi anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan layanan.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya dilakukan di rumah dan sekolah, tetapi juga harus diwujudkan di ruang digital agar menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkarya, dan bertumbuh.

 

Menurut Meutya, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform memastikan keamanan anak sejak tahap pengembangan produk dan layanan digital yang mereka sediakan.

 

“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

 

Ia menjelaskan, hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital. Di tengah tingginya penggunaan internet oleh anak, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung mereka belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan.

 

Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa ruang digital juga menyimpan berbagai risiko, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Karena itu, ia meminta orang tua tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.

 

“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.

 

Meutya juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan melalui PP TUNAS bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Namun, ia menekankan regulasi tersebut hadir untuk membantu orang tua, bukan menggantikan peran mereka dalam mendampingi anak.

 

“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujarnya.

 

Selain memperkuat regulasi, Komdigi juga menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Dengan literasi digital, anak diharapkan tidak menjadi korban algoritma, melainkan mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk membangun masa depan yang lebih baik.