Jakarta, UpdateKini – Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia kembali dibuka setelah perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya memenuhi kewajiban kepabeanan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kunjungan resmi pada Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel gerai Tiffany & Co terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang. Setelah dilakukan audit kepabeanan, pemerintah menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai kewajiban sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda Rp78,50 miliar.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pihak Tiffany & Co telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut, termasuk pembayaran sanksi administrasi yang dikenakan.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya saat meninjau gerai yang berlokasi di Plaza Indonesia.
Menurutnya, pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha.
Purbaya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Tiffany & Co menjadi pengingat bahwa penegakan aturan kepabeanan tetap dijalankan secara tegas. Namun di sisi lain, pemerintah juga memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk memenuhi kewajibannya sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan. (*)
















