Jakarta, UpdateKini – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Penggunaannya justru berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka peluang penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik” di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Menkes, salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memperpanjang usia hidup sehat. Karena itu, pengendalian faktor risiko utama penyebab penyakit, termasuk kebiasaan merokok, menjadi prioritas.
Ia mengingatkan bahwa stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia yang memiliki keterkaitan erat dengan kebiasaan merokok.
Menkes menegaskan, berdasarkan bukti ilmiah, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai langkah melindungi kesehatan masyarakat.
Selain membahayakan kesehatan, rokok elektrik juga dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika karena perangkat tersebut mudah dimodifikasi dan banyak diminati kalangan muda.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik melalui pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, serta penguatan ketentuan kemasan produk.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi melalui kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah berharap sinergi tersebut dapat memperkuat pengendalian rokok elektrik guna melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

















